Halaman ini tervalidasi
-187-
- Angka 26
- Pasal 185
- Ayat (1)
- Yang dimalsud dengan "trayek atau lintas tertentu" adalah trayek angkutan penumpang umum orang yang secara finansial belum menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 185
- Angka 27
- Pasal 199
- Cukup jelas.
- Pasal 199
- Angka 28
- Pasal 220
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "badan hukum" adalah
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 220
badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum, seperti perseroan, yayasan, dan lembaga.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf d
Ayat (2) . . .