Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/934

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-187-

Angka 26
Pasal 185
Ayat (1)
Yang dimalsud dengan "trayek atau lintas tertentu" adalah trayek angkutan penumpang umum orang yang secara finansial belum menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 199
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 220
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "badan hukum" adalah

badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum, seperti perseroan, yayasan, dan lembaga.

Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .