Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/931

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-184-

Angka 10
Pasal 78
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 99
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastmktur" adalah pembangunan baru, perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain. Analisis dampak Lalu Lintas dalam implementasinya dapat diintegrasikan dengan analisis mengenai dampak lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 100
Dihapus.
Angka 13
Pasal 101
Dihapus.
Angka 14
Pasal 126
Cukup jelas.

Angka 15 . . .