Halaman ini tervalidasi
-184-
- Angka 10
- Pasal 78
- Cukup jelas.
- Pasal 78
- Angka 11
- Pasal 99
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastmktur" adalah pembangunan baru, perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain. Analisis dampak Lalu Lintas dalam implementasinya dapat diintegrasikan dengan analisis mengenai dampak lingkungan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 99
- Angka 12
- Pasal 100
- Dihapus.
- Pasal 100
- Angka 13
- Pasal 101
- Dihapus.
- Pasal 101
- Angka 14
- Pasal 126
- Cukup jelas.
- Pasal 126
Angka 15 . . .