Halaman ini tervalidasi
-183-
- Angka 7
- Pasal 50
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 50
- Angka 8
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 53
- Angka 9
- Pasal 60
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "mempunyai kualitas tertentu" adalah bengkel umum yang mampu melakukan jenis pekerjaan Perawatan Berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta perbaikan sasis dan bodi.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 60
Angka 10 . . .