Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/929

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-182-

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Angka 5
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Parkir untuk umum" adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Angka 7 . . .