Halaman ini tervalidasi
-182-
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Ayat (3)
- Angka 5
- Pasal 40
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 40
- Angka 6
- Pasal 43
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Parkir untuk umum" adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 43
Angka 7 . . .