Halaman ini tervalidasi
-181-
- Angka 2
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Angka 3
- Pasal 38
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "fasilitas utama" adalah jalur keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, tempat naik turun penumpang, tempat parkir kendaraan, papan informasi, kantor pengendali terminal, dan loket.
- Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang" antara lain adalah fasilitas untuk penyandang disabilitas, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat pemadam kebakaran.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 38
- Angka 4
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja Terminal" adalah lingkungan yang berkaitan langsung dengan fasilitas Terminal dan dibatasi dengan pagar.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 39
Ayat 3 . . .