Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/928

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-181-

Angka 2
Pasal 36
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "fasilitas utama" adalah jalur keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, tempat naik turun penumpang, tempat parkir kendaraan, papan informasi, kantor pengendali terminal, dan loket.
Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang" antara lain adalah fasilitas untuk penyandang disabilitas, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat pemadam kebakaran.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja Terminal" adalah lingkungan yang berkaitan langsung dengan fasilitas Terminal dan dibatasi dengan pagar.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat 3 . . .