Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/926

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-179-

Angka 6
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 40
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 40A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengalihan alur sungai" adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membuat alur sungai baru yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 44
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 45
Cukup jelas.

Angka 12 . . .