Halaman ini tervalidasi
-179-
- Angka 6
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Angka 7
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Angka 8
- Pasal 40A
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pengalihan alur sungai" adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membuat alur sungai baru yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (s)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 40A
- Angka 9
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Angka 10
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 44
- Angka 11
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 45
Angka 12 . . .