Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/924

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-177-

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga pengembangan Jasa Konstruksi.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi antara lain asosiasi terkait material dan peralatan konstruksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pengaturan pembentukan lembaga antara lain tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja lembaga.
Angka 28
Pasal 89
Cukup jelas.

Angka 29 . . .