Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/923

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-176-

Angka 24
Pasal 69
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tanda daftar pengalaman profesional" adalah dokumen yang memuat dan menjelaskan pengalaman tenaga kerja konstruksi yang telah didaftarkan secara resmi kepada pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 74
Dihapus.
Angka 27
Pasal 84
Ayat (1)
Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah pusat antara lain registrasi badan usaha Jasa Konstruksi, akreditasi bagi asosiasi perusahaan Jasa Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi, registrasi pengalaman badan usaha, registrasi penilai ahli, menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan, akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi, registrasi tenaga kerja, registrasi pengalaman profesional tenaga kerja serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, penyetaraan tenaga kerja asing, dan/atau membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan.

Ayat (2) . . .