Halaman ini tervalidasi
-175-
- Angka 18
- Pasal 38
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri merupakan kegiatan yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh pemerintah sebagai penanggung jawab anggaran, dan/ atau kelompok masyarakat.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 38
- Angka 19
- Pasal 42
- Dihapus.
- Pasal 42
- Angka 20
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 44
- Angka 21
- Pasal 57
- Dihapus.
- Pasal 57
- Angka 22
- Pasal 58
- Dihapus.
- Pasal 58
- Angka 23
- Pasal 59
- Cukup jelas.
- Pasal 59
Angka 24 . . .