Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/922

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-175-

Angka 18
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri merupakan kegiatan yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh pemerintah sebagai penanggung jawab anggaran, dan/ atau kelompok masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 42
Dihapus.
Angka 20
Pasal 44
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 57
Dihapus.
Angka 22
Pasal 58
Dihapus.
Angka 23
Pasal 59
Cukup jelas.

Angka 24 . . .