Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/919

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-172-

  1. teknologi sederhana tepat guna dan padat karya;
  2. teknologi yang berkaitan dengan posisi geografis Indonesia;
  3. teknologi konstruksi berkelanjutan;
  4. teknologi material baru yang berpotensi tinggi di Indonesia; dan
  5. teknologi dan manajemen pemeliharaan aset infrastruktur.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 6
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 7
Cukup jelas.

Angka 4 . . .