Halaman ini tervalidasi
-167-
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Angka 12
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Angka 13
- Pasal 54
- Cukup jelas.
- Pasal 54
- Angka 14
- Pasal 56
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pemeliharaan" adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
- Yang dimaksud dengan "perawatan" adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (a)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 56
Angka 15 . . .