Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/914

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-167-

Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 54
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemeliharaan" adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
Yang dimaksud dengan "perawatan" adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Angka 15 . . .