Halaman ini tervalidasi
-165-
- Angka 5
- Pasal 29
- Cukup jelas.
- Pasal 29
- Angka 6
- Pasal 30
- Dihapus.
- Pasal 30
- Angka 7
- Pasal 31
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Angka 8
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Angka 9
- Pasal 33
- Dihapus.
- Pasal 33
- Angka 10
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "laik fungsi" adalah berfungsinya seluruh atau sebagian bangunan Rumah Susun yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan Rumah Susun sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
- Yang dimaksud dengan "sebagian pembangunan Rumah Susun" adalah satu bangunan Rumah Susun atau lebih dari seluruh rencana bangunan Rumah Susun dalam satuan lingkungan.
- Ayat (1)
- Pasal 39
Ayat (2)