Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/912

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-165-

Angka 5
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 30
Dihapus.
Angka 7
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 33
Dihapus.
Angka 10
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "laik fungsi" adalah berfungsinya seluruh atau sebagian bangunan Rumah Susun yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan Rumah Susun sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "sebagian pembangunan Rumah Susun" adalah satu bangunan Rumah Susun atau lebih dari seluruh rencana bangunan Rumah Susun dalam satuan lingkungan.

Ayat (2)