Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/911

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-164-

Angka 2
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persyaratan administratif" adalah perizinan yang diperlukan sebagai syarat untuk melakukan pembangunan Rumah Susun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis, adalah persyaratan yang berkaitan dengan struktur bangunan, keamanan dan keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan lain-lain yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "persyaratan ekologis" adalah persyaratan yang memenuhi analisis dampak lingkungan dalam hal pembangunan Rumah Susun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 26
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 28
Cukup jelas.

Angka 5 . . .