Halaman ini tervalidasi
-164-
- Angka 2
- Pasal 24
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "persyaratan administratif" adalah perizinan yang diperlukan sebagai syarat untuk melakukan pembangunan Rumah Susun.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis, adalah persyaratan yang berkaitan dengan struktur bangunan, keamanan dan keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan lain-lain yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "persyaratan ekologis" adalah persyaratan yang memenuhi analisis dampak lingkungan dalam hal pembangunan Rumah Susun.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 24
- Angka 3
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 4
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
Angka 5 . . .