Halaman ini tervalidasi
-161-
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "keterbangunan Perumahan" adalah persentase telah terbangunnya Rumah dari seluruh jumlah unit Rumah serta ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dalam suatu Perumahan yang direncanakan.
- Huruf c
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 8
- Pasal 53
- Ayat (1)
- Pengendalian Perumahan dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Perumahan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus mencegah terjadinya penurunan kualitas dan terjadinya pemanfaatan yang tidak sesuai.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Perizinan Berusaha diberikan kepada Pelaku Usaha, sedangkan persetujuan diberikan kepada non Pelaku Usaha.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "penertiban" adalah cara pengendalian yang dilakukan melalui tindakan penegakan hukum bagi Perumahan yang dalam pembangunan dan pemanfaatannya tidak sesuai dengan rencana atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 53
Huruf c. . .