Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/904

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-157-

Angka 17
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 33A
Cukup jelas.
Pasal 33B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "ulama" adalah ahli agama tentang syariat kehalalan produk yang berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam berbadan hukum.
Huruf b
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 35A
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 40
Cukup jelas.

Angka 24 . . .