Halaman ini tervalidasi
-157-
- Angka 17
- Pasal 31
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Angka 18
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Angka 19
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Angka 20
- Pasal 33A
- Cukup jelas.
- Pasal 33B
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "ulama" adalah ahli agama tentang syariat kehalalan produk yang berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam berbadan hukum.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 33A
- Angka 21
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 22
- Pasal 35A
- Cukup jelas.
- Pasal 35A
- Angka 23
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
Angka 24 . . .