Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/902

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-155-

Huruf a
Kementerian dan/atau lembaga terkait antara lain kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, standardisasi dan akreditasi, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pengawasan obat dan makanan.
Huruf b
LPH bersifat mandiri.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup je1as.
Angka 5
Pasal 10
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 10A
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 11
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "lembaga keagamaan Islam berbadan hukum" di antaranya organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum dan yayasan Islam yang mengelola perguruan tinggi.

Ayat(3). . .