Halaman ini tervalidasi
-154-
- Dengan demikian diharapkan bahwa pekerjaan memperbaiki timbangan dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar mempunyai keahlian dalam bidang itu dan dengan rasa penuh bertanggung jawab, sehingga para pemilik timbangan tidak akan terperdaya oleh orang-orang yang mengaku sebagai reparatir timbangan padahal tidak mempunyai keahlian dalam pekerjaan tersebut dan hanya semata-mata mencari keuntungan untuk dirinya saja.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 3
- Pasal 18
- Perizinan Berusaha diperlukan untuk menghindari masuk dan beredarnya Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak memenuhi persyaratan, sebab jika ini te{adi akan menyulitkan dalam melaksanakan Undang-Undang ini.
- Pasal 18
- Angka 4
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 24
Pasal 48
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 4A
- Cukup jelas.
- Pasal 4A
- Angka 3
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 4
- Pasal 7
- Ayat (1)
- Pasal 7
Huruf a