Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/901

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-154-

Dengan demikian diharapkan bahwa pekerjaan memperbaiki timbangan dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar mempunyai keahlian dalam bidang itu dan dengan rasa penuh bertanggung jawab, sehingga para pemilik timbangan tidak akan terperdaya oleh orang-orang yang mengaku sebagai reparatir timbangan padahal tidak mempunyai keahlian dalam pekerjaan tersebut dan hanya semata-mata mencari keuntungan untuk dirinya saja.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 18
Perizinan Berusaha diperlukan untuk menghindari masuk dan beredarnya Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak memenuhi persyaratan, sebab jika ini te{adi akan menyulitkan dalam melaksanakan Undang-Undang ini.
Angka 4
Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 48

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4A
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 7
Ayat (1)

Huruf a