Halaman ini tervalidasi
-153-
- Angka 35
- Pasal 109
- Cukup jelas.
- Pasal 109
- Angka 36
- Pasal 116
- Cukup jelas.
- Pasal 116
Pasal 47
- Angka 1
- Pasal 13
- Huruf a
- Jenis-jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan antara lain ialah meter air, meter gas, meter listrik, meter taxi, meter pulsa telepon, alat pengukur kelembaban (moisture tester) perlu ditunjuk tempat-tempat dan daerah-daerah di mana dilaksanakan tera dan Tera Ulang.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 13
- Angka 2
- Pasal 17
- Ayat (1)
- Karena penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan berada di bawah pengawasan instansi Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang metrologi, maka pembuatan alat-alat tersebut wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat supaya mudah diawasi dan dibina, sehingga alat-alat itu dibuat oleh orang-orang yang benar-benar mempunyai keahlian. Demikian pula untuk memperbaiki Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan misalnya memperbaiki timbangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, supaya mudah diawasi dan dibina.
- Ayat (1)
- Pasal 17
Dengan...