Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/900

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-153-

Angka 35
Pasal 109
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 116
Cukup jelas.

Pasal 47

Angka 1
Pasal 13
Huruf a
Jenis-jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan antara lain ialah meter air, meter gas, meter listrik, meter taxi, meter pulsa telepon, alat pengukur kelembaban (moisture tester) perlu ditunjuk tempat-tempat dan daerah-daerah di mana dilaksanakan tera dan Tera Ulang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 17
Ayat (1)
Karena penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan berada di bawah pengawasan instansi Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang metrologi, maka pembuatan alat-alat tersebut wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat supaya mudah diawasi dan dibina, sehingga alat-alat itu dibuat oleh orang-orang yang benar-benar mempunyai keahlian. Demikian pula untuk memperbaiki Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan misalnya memperbaiki timbangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, supaya mudah diawasi dan dibina.

Dengan...