Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/898

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-151-

Angka22
Pasal 61
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 63
Cukup jelas.
Angka24
Pasal 65
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan" adalah perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi usaha, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 77
Cukup jelas.

Angka 27 . . .