Halaman ini tervalidasi
-151-
- Angka22
- Pasal 61
- Cukup jelas.
- Pasal 61
- Angka 23
- Pasal 63
- Cukup jelas.
- Pasal 63
- Angka24
- Pasal 65
- Cukup jelas.
- Pasal 65
- Angka 25
- Pasal 74
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan" adalah perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi usaha, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 74
- Angka 26
- Pasal 77
- Cukup jelas.
- Pasal 77
Angka 27 . . .