Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/894

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-147-

Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 11
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 14
Ayat (1)
Pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan dimaksudkan untuk menyederhanakan dan kepastian proses Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha. Penyederhanaan juga mencakup pengintegrasian dengan persyaratan lain yang diperlukan dan dilakukan menggunakan sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan "pemasok' adalah Pelaku Usaha yang secara teratur memasok Barang kepada pengecer dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
Yang dimaksud dengan "pengecer" adalah perseorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tata ruang" adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 15
Cukup jelas.

Angka 5 . . .