Halaman ini tervalidasi
-146-
- Angka 16
- Pasal 117
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pengawasan dilakukan antara lain melalui audit, inspeksi, pengamatan intensif (surveillance), atau pemantauan (monitoring).
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 117
Pasal 45
- Cukup jelas.
Pasal 46
- Angka 1
- Pasal 6
- Ayat (1)
- Yang dimalsud dengan "label berbahasa Indonesia" adalah setiap keterangan mengenai Barang yang berbentuk tulisan berbahasa Indonesia, kombinasi gambar dan tulisan berbahasa Indonesia, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang Barang dan keterangan Pelaku Usaha, serta informasi lainnya yang disertakan pada Barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada Barang, tercetak pada Barang, dan/atau merupakan bagian kemasan Barang.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 6
Ayat (3). . .