Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/892

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-145-

Angka 11
Pasal 105
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 105A
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 106
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri" adalah Industri baru atau yang melakukan perluasan pada lokasi yang berbeda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 108
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 115
Cukup jelas.

Angka 16 . . .