Halaman ini tervalidasi
-143-
- Angka 4
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 53
- Angka 5
- Pasal 57
- Cukup jelas.
- Pasal 57
- Angka 6
- Pasal 59
- Ayat (l)
- Yang dimaksud dengan "seluruh rangkaian" adalah kegiatan pengawasan di pabrik dan koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
- Pasal 59
- Angka 7
- Pasal 84
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup je1as.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 84
Huruf b. . .