Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/890

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-143-

Angka 4
Pasal 53
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 57
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 59
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "seluruh rangkaian" adalah kegiatan pengawasan di pabrik dan koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup je1as.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b. . .