Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/889

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-142-

Angka 10
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penentuan tempat penyimpanan lestari Limbah Radioaktif tingkat tinggi perlu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat karena menyangkut perubahan suatu daerah yang semula dapat dimanfaatkan menjadi suatu daerah yang sama sekali tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Limbah Radioaktif yang berasal dari luar negeri tidak diizinkan disimpan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Angka 11
Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 44

Angka 1
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 48A
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 50
Cukup jelas.

Angka 4 . . .