Halaman ini tervalidasi
-142-
- Angka 10
- Pasal 25
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Penentuan tempat penyimpanan lestari Limbah Radioaktif tingkat tinggi perlu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat karena menyangkut perubahan suatu daerah yang semula dapat dimanfaatkan menjadi suatu daerah yang sama sekali tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Limbah Radioaktif yang berasal dari luar negeri tidak diizinkan disimpan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Ayat (1)
- Pasal 25
- Angka 11
- Pasal 41
- Cukup jelas.
- Pasal 41
Pasal 44
- Angka 1
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Angka 2
- Pasal 48A
- Cukup jelas.
- Pasal 48A
- Angka 3
- Pasal 50
- Cukup jelas.
- Pasal 50
- Angka 3
Angka 4 . . .