Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/888

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-142-

Yang dimaksud dengan "inspeksi" yaitu kegiatan pemeriksaan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu untuk mengetahui kesesuaian Pemanfaatan Tenaga Nuklir dengan peraturan yang ditetapkan.
Angka 7
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah Pemanfaatan zat, alat, atau benda yang pancaran radiasi dan aktivitasnya lebih kecil daripada pancaran radiasi dan aktivitas yang seharusnya memiliki Perizinan Berusaha, antara lain, alat navigasi, jam, kaos lampu petromaks, dan pendeteksi asap.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pembangunan" adalah termasuk penentuan tapak dan konstruksi Instalasi Nuklir.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 18
Dihapus.
Angka 9
Pasal 20
Ayat (1)
Inspeksi dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 10 . . .