Halaman ini tervalidasi
-142-
- Yang dimaksud dengan "inspeksi" yaitu kegiatan pemeriksaan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu untuk mengetahui kesesuaian Pemanfaatan Tenaga Nuklir dengan peraturan yang ditetapkan.
- Angka 7
- Pasal 17
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah Pemanfaatan zat, alat, atau benda yang pancaran radiasi dan aktivitasnya lebih kecil daripada pancaran radiasi dan aktivitas yang seharusnya memiliki Perizinan Berusaha, antara lain, alat navigasi, jam, kaos lampu petromaks, dan pendeteksi asap.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "pembangunan" adalah termasuk penentuan tapak dan konstruksi Instalasi Nuklir.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 17
- Angka 8
- Pasal 18
- Dihapus.
- Pasal 18
- Angka 9
- Pasal 20
- Ayat (1)
- Inspeksi dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 20
Angka 10 . . .