Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/887

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-140-

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Kewajiban mengalihkan kepada negara atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi orang perseorangan atau badan usaha yang sudah memiliki i2in sebelum Undang-Undang ini berlaku.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 10
Dihapus.
Angka 6
Pasal 14
Ayat (1)
Pengawasan ini perlu dilakukan mengingat bahwa Tenaga Nuklir itu selain bermanfaat juga mempunyai bahaya radiasi.
Pengawasan ini dimaksudkan agar bahaya itu tidak terjadi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan" yaitu bahwa pemerintah dalam melakukan pengawasan mengeluarkan peraturan di bidang keselamatan nuklir agar tujuan pengawasan tercapai.
Yang dimaksud dengan "perizinan" yaitu bahwa pemerintah mengeluarkan instrumen perizinan untuk mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

Yang. . .