Halaman ini tervalidasi
-140-
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Kewajiban mengalihkan kepada negara atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi orang perseorangan atau badan usaha yang sudah memiliki i2in sebelum Undang-Undang ini berlaku.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Angka 5
- Pasal 10
- Dihapus.
- Pasal 10
- Angka 6
- Pasal 14
- Ayat (1)
- Pengawasan ini perlu dilakukan mengingat bahwa Tenaga Nuklir itu selain bermanfaat juga mempunyai bahaya radiasi.
- Pengawasan ini dimaksudkan agar bahaya itu tidak terjadi.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "peraturan" yaitu bahwa pemerintah dalam melakukan pengawasan mengeluarkan peraturan di bidang keselamatan nuklir agar tujuan pengawasan tercapai.
- Yang dimaksud dengan "perizinan" yaitu bahwa pemerintah mengeluarkan instrumen perizinan untuk mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
- Ayat (1)
- Pasal 14
Yang. . .