Halaman ini tervalidasi
-137-
- Angka 23
- Pasal 33
- Ayat (1)
- Pengertian harga jual Tenaga Listrik meliputi semua biaya yang berkaitan dengan penjualan Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik.
- Pengertian harga sewa jaringan Tenaga Listrik meliputi semua biaya yang berkaitan dengan penyewaan jaringan transmisi dan/atau distribusi Tenaga Listrik.
- Ayat (2)
- Dalam memberikan persetujuan harga jual TenagaListrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memperhatikan kesepakatan di antara badan usaha.
- Ayat (1)
- Pasal 33
- Angka24
- Pasal 34
- Ayat (1)
- Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian Tenaga Listrik oleh Konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 34
- Angka 25
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35