Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/884

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-137-

Angka 23
Pasal 33
Ayat (1)
Pengertian harga jual Tenaga Listrik meliputi semua biaya yang berkaitan dengan penjualan Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik.
Pengertian harga sewa jaringan Tenaga Listrik meliputi semua biaya yang berkaitan dengan penyewaan jaringan transmisi dan/atau distribusi Tenaga Listrik.
Ayat (2)
Dalam memberikan persetujuan harga jual TenagaListrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memperhatikan kesepakatan di antara badan usaha.
Angka24
Pasal 34
Ayat (1)
Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian Tenaga Listrik oleh Konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 35
Cukup jelas.