Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/883

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 136 -

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ganti Rugi Hak Atas Tanah termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai akibat dari penggunaan sebagian tanahnya oleh pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Yang dimaksud dengan "secara langsung" adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi Tenaga Listrik, antara lain, pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transmisi.
Ayat (3)
Secara tidak langsung dalam ketentuan ini antara lain penggunaan tanah untuk lintasan jalur transmisi.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 32
Cukup jelas.

Angka 23. . .