Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 136 -
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (a)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Angka 21
- Pasal 30
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Ganti Rugi Hak Atas Tanah termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai akibat dari penggunaan sebagian tanahnya oleh pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
- Yang dimaksud dengan "secara langsung" adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi Tenaga Listrik, antara lain, pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transmisi.
- Ayat (3)
- Secara tidak langsung dalam ketentuan ini antara lain penggunaan tanah untuk lintasan jalur transmisi.
- Ayat (a)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 30
- Angka 22
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
Angka 23. . .