Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/881

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 134 -

Angka 13
Pasal 21
Dalam penetapan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memperhatikan kemampuan dalam penyediaan Tenaga Listrik pemegang Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki Wilayah Usaha setempat.
Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik memuat, antara lain, nama dan alamat badan usaha, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat teknis, dan ketentuan sanksi.
Angka 14
Pasal 22
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 23
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 24
Cukup je1as.
Angka 17
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 27
Cukup jelas.

Angka 19. . .