Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 134 -
- Angka 13
- Pasal 21
- Dalam penetapan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memperhatikan kemampuan dalam penyediaan Tenaga Listrik pemegang Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki Wilayah Usaha setempat.
- Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik memuat, antara lain, nama dan alamat badan usaha, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat teknis, dan ketentuan sanksi.
- Pasal 21
- Angka 14
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 22
- Angka 15
- Pasal 23
- Cukup jelas.
- Pasal 23
- Angka 16
- Pasal 24
- Cukup je1as.
- Pasal 24
- Angka 17
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 25
- Angka 18
- Pasal 27
- Cukup jelas.
- Pasal 27
Angka 19. . .