Halaman ini tervalidasi
-133-
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Angka 8
- Pasal 13
- Ayat (l)
- Yang dimaksud dengan "kepentingan sendiri" adalah penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "lembaga/badan usaha ainnya" adalah perwakilan lembaga asing atau badan usaha asing.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
- Pasal 13
- Angka 9
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Angka 10
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Pasal 18
- Angka 11
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Angka 12
- Pasal 20
- Dihapus.
- Pasal 20