Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/880

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-133-
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 13
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "kepentingan sendiri" adalah penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "lembaga/badan usaha ainnya" adalah perwakilan lembaga asing atau badan usaha asing.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 20
Dihapus.