Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/879

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-132-

Angka 4
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kebijakan energi nasional" adalah kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Energi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 10
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberian prioritas kepada badan usaha milik negara merupakan perwujudan penguasaan negara terhadap penyediaan Tenaga Listrik. Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang semata-mata bemsaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.