Halaman ini tervalidasi
-132-
- Angka 4
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 5
- Pasal 7
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kebijakan energi nasional" adalah kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Energi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 7
- Angka 6
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 10
- Angka 7
- Pasal 11
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pemberian prioritas kepada badan usaha milik negara merupakan perwujudan penguasaan negara terhadap penyediaan Tenaga Listrik. Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang semata-mata bemsaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 11