Halaman ini tervalidasi
-131-
- Angka 35
- Pasal 74
- Dihapus.
- Pasal 74
Pasal 42
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 3
- Ayat (1)
- Mengingat Tenaga Listrik merupalan salah satu cabang produksi yang penting dan strategis dalam kehidupan nasional, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai oleh negara yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 3
- Angka 3
- Pasal 4
- Ayat (1)
- Badan usaha milik negara dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 4