Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/878

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-131-

Angka 35
Pasal 74
Dihapus.

Pasal 42

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 3
Ayat (1)
Mengingat Tenaga Listrik merupalan salah satu cabang produksi yang penting dan strategis dalam kehidupan nasional, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai oleh negara yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 4
Ayat (1)
Badan usaha milik negara dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.