Halaman ini tervalidasi
-129-
- Angka 20
- Pasal 46
- Yang dimaksud dengan "menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi" adalah segala bentuk tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil.
- Pasal 46
- Angka 21
- Pasal 47
- Cukup jelas.
- Pasal 47
- Angka 22
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Angka 23
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Angka 24
- Pasal 50
- Cukup jelas.
- Pasal 50
- Angka 25
- Pasal 56
- Cukup jelas.
- Pasal 56
- Angka 26
- Pasal 59
- Cukup jelas.
- Pasal 59