Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/876

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-129-

Angka 20
Pasal 46
Yang dimaksud dengan "menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi" adalah segala bentuk tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil.
Angka 21
Pasal 47
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 49
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 50
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 56
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 59
Cukup jelas.