Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/865

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-118-

Huruf c
Yang dimaksud dengan "melindungi" adalah kegiatan yang dapat menghambat berlangsungnya proses penyidikan terhadap pelaku yang telah diketahui sebagai daftar pencarian orang (DPO), seperti menyembunyikan pelaku.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "membantu" adalah mereka yang dengan sengaja membantu dilakukannya kejahatan dan/atau yang dengan sengaja memberi kesempatan dan sarana untuk melakukan kejahatan pembalakan liar.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 53
Dihapus.
Angka 11
Pasal 54
Dihapus.
Angka 12
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas.