Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/864

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-117-

Angka 5
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 17A
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 24
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "memindahtangankan" atau "menjual Perizinan Berusaha" adalah terbatas pada pengalihan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan dari pemegang Perizinan Berusaha kepada pihak lain yang dilakukan melalui jual beli, tetapi tidak termasuk akuisisi.
Angka 9
Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.