Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/863

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-116-

Huruf d
Yang dimaksud dengan "memuat" adalah memasukkan ke dalam alat angkut.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon", tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah alat seperti parang, mandau, golok atau alat sejenis lainnya yang dibawa oleh masyarakat setempat sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal l2A
Cukup jelas.