Halaman ini tervalidasi
-115-
- Angka 2
- Pasal 7
- Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah masyarakat setempat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat umum. Masyarakat setempat merupakan masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial berdasarkan mata pencaharian yang bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan. Masyaralat hukum adat adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah. Masyarakat umum adalah masyarakat di luar masyarakat setempat dan masyarakat hukuin adat. Badan hukum adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
- Pasal 7
- Angka 3
- Pasal 12
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan" adalah Perizinan Berusaha untuk memanfaatkan hutan dalam kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan berupa: pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan kayu, pemanfaatan Hasil Hutan bukan kayu, pemungutan Hasil Hutan kayu, dan/atau pemungutan Hasil Hutan bukan kayu.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "penebangan pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha" adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 12