Halaman ini tervalidasi
-114-
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan dalam pemberian Perizinan Berusaha.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 18
- Pasal 50A
- Cukup jelas.
- Pasal 50A
- Angka 19
- Pasal 78
- Cukup jelas.
- Pasal 78
- Angka 20
- Pasal 8O
- Cukup jelas.
- Pasal 8O
Pasal 37
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1