Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/860

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
  1. prinsip-prinsip perlindungan Hutan;
  2. wewenang kepolisian khusus Kehutanan;
  3. tata usaha peredaran Hasil Hutan; dan
  4. pemberian kewenangan operasional kepada daerah.


Angka 16
Pasal 49
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "orang" adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
Yang dimaksud dengan "kerusakan Hutan" adalah terjadinya perubahan fisik, sifat frsik, atau hayatinya, yang menyebabkan Hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.