Halaman ini tervalidasi
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
- Ayat (4)
- prinsip-prinsip perlindungan Hutan;
- wewenang kepolisian khusus Kehutanan;
- tata usaha peredaran Hasil Hutan; dan
- pemberian kewenangan operasional kepada daerah.
- Angka 16
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Angka 17
- Pasal 50
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "orang" adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
- Yang dimaksud dengan "kerusakan Hutan" adalah terjadinya perubahan fisik, sifat frsik, atau hayatinya, yang menyebabkan Hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 50