Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/859

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-112-

Ayat (1)
Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat dilaksanakan di dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi ditetapkan secara selektif. Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi Hutan yang bersangkutan dilarang.
Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perlindungan Hutan" termasuk di dalamnya melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat yang berada di dalam maupun di luar Kawasan Hutan, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya. Hak masyarakat hukum adat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban melindungi Hutan oleh pemegang Perizinan Berusaha meliputi pengamanan Hutan dari kerusakan akibat perbuatan manusia, ternak, dan kebakaran.