Halaman ini tervalidasi
- Ayat (2)
- Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
- Ayat (2)
- pembatasan luas;
- pembatasan jumlah izin usaha; dan
- penataan lokasi usaha.
- Angka 11
- Pasal 32
- Khusus fagi pemegang Perizinan Berusaha berskala besar, kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan Hutan tempat usahanya, mencakup juga pengertian untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan tempat usahanya.
- Pasal 32
- Angka 12
- Pasal 33
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "pengolahan Hasil Hutan" adalah pengolahan hulu Hasil Hutan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 33
- Angka 13
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 14
- Pasal 38