Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/858

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
  1. pembatasan luas;
  2. pembatasan jumlah izin usaha; dan
  3. penataan lokasi usaha.


Angka 11
Pasal 32
Khusus fagi pemegang Perizinan Berusaha berskala besar, kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan Hutan tempat usahanya, mencakup juga pengertian untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan tempat usahanya.
Angka 12
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengolahan Hasil Hutan" adalah pengolahan hulu Hasil Hutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 38