Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 109 -
- Usaha pemanfaatan dan pemungutan pada Hutan Lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 5
- Pasal 27
- Cukup jelas.
- Pasal 27
- Angka 6
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Angka 7
- Pasal 29
- Cukup jelas.
- Pasal 29
- Angka 8
- Pasal 29A
- Cukup jelas.
- Pasal 29A
- Pasal 29B
- Cukup jelas.
- Pasal 29B