Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/856

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 109 -

Usaha pemanfaatan dan pemungutan pada Hutan Lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 27
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 29A
Cukup jelas.
Pasal 29B
Cukup jelas.