Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/855

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 108 -

Angka 3

Pasal 19
Ayat (1)
Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah {scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 26
Ayat (1)
Pemanfaatan kawasan pada Hutan Lindung adalah segala bentuk usaha yang menggunakan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan, seperti:
  1. budi daya jamur;
  2. penangkaran satwa;
  3. dan budi daya tanaman obat dan tanaman hias.
Pemanfaatan jasa lingkungan pada Hutan Lindung adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya, seperti:
  1. pemanfaatan untuk wisata alam;
  2. pemanfaatan air; dan
  3. pemanfaatan keindahan dan kenyamanan.
Pemungutan Hasil Hutan bukan kayu pada Hutan Lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil Hasil Hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti:
  1. mengambil rotan;
  2. mengambil madu; dan
  3. mengambil buah.

Usaha . . .

SK No 171775 A