Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 108 -
Angka 3
- Pasal 19
- Ayat (1)
- Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah {scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 4
- Pasal 26
- Ayat (1)
- Pemanfaatan kawasan pada Hutan Lindung adalah segala bentuk usaha yang menggunakan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan, seperti:
- Ayat (1)
|
- Pemanfaatan jasa lingkungan pada Hutan Lindung adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya, seperti:
|
- Pemungutan Hasil Hutan bukan kayu pada Hutan Lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil Hasil Hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti:
|
Usaha . . .
SK No 171775 A