Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/853

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 72
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 85
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36

Angka 1
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Penunjukan Kawasan Hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan Kawasan Hutan yang dilakukan secara digital, antara lain berupa:
  1. pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar;
  2. pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas;
  3. pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan; dan