Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/852

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-105-

  1. menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
  2. melakukan pendidikan klien dan/atau pendidikan masyarakat sehubungan dengan paradigma sehat dan penerapan kaidah kesejahteraan Hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium Veteriner" adalah layanan jasa diagnostik dan/ atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pelayanan Kesehatan Hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veterinerr adalah layanan jasa diagnostik dan/ atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan atau Zoonosis, pelaksanaan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/ atau pengujian mutu obat, residu/cemaran, mutu Pakan, mutu Bibit/Benih, dan/ atau mutu produk Hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa Medik Veteriner" adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan, seperti rumah sakit Hewan, klinik Hewan, klinik praktik bersama, klinik rehabilitasi reproduksi Hewan, ambulatori, praktik Dokter Hewan, dan praktik konsultasi kesehatan Hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan (puskeswan)" adalah layanan jasa Medik Veteriner yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini dapat bersifat rujukan dan/ atau terintegrasi dengan laboratorium Veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner.
Ayat (2)
Kualifikasi Perizinan Berusaha antara lain:
  1. rumah sakit Hewan;
  2. praktik kedokteran Hewan; dan
  3. laboratorium Kesehatan Hewan dan laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan oleh swasta.

Ayat (3). . .

SK No 171772 A