Halaman ini tervalidasi
- 104 -
- Angka 15
- Pasal 62
- Ayat (1)
- Kewajiban Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki rumah potong Hewan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan pangan asal Hewan yang aman, sehat, utuh, dan/ atau halal.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (a)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 62
- Angka 16
- Pasal 69
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pelayanan Kesehatan Hewan" adalah serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain untuk:
- Ayat (1)
- Pasal 69
- melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara klinis, patologis, laboratoris, dan/atau epidemiologis;
- melakukan tindakan transalsi terapeutik berupa konsultasi dan/atau informasi awal (prior informed consent) kepada pemilik Hewan yang dilanjutkan dengan beberapa kemungkinan tindakan preventif, kooperatif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif dengan menghindari tindakan malpraktik;
- melakukan pemeriksaan dan pengujian keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan Produk Hewan;
- melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan Kesehatan Hewan rujukan jika diperlukan;
- menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan kepada Otoritas Veteriner;