Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/851

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 104 -

Angka 15
Pasal 62
Ayat (1)
Kewajiban Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki rumah potong Hewan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan pangan asal Hewan yang aman, sehat, utuh, dan/ atau halal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 69
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pelayanan Kesehatan Hewan" adalah serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain untuk:
  1. melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara klinis, patologis, laboratoris, dan/atau epidemiologis;
  2. melakukan tindakan transalsi terapeutik berupa konsultasi dan/atau informasi awal (prior informed consent) kepada pemilik Hewan yang dilanjutkan dengan beberapa kemungkinan tindakan preventif, kooperatif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif dengan menghindari tindakan malpraktik;
  3. melakukan pemeriksaan dan pengujian keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan Produk Hewan;
  4. melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan Kesehatan Hewan rujukan jika diperlukan;
  5. menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan kepada Otoritas Veteriner;