Halaman ini tervalidasi
- 102 -
- Angka 7
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Angka 8
- Pasal 36B
- Cukup jelas.
- Pasal 36B
- Angka 9
- Pasal 36C
- Cukup jelas.
- Pasal 36C
- Angka 10
- Pasal 37
- Yang dimaksud dengan "industri pengolahan produk Hewan" adalah industri yang melakukan kegiatan penanganan dan pemrosesan hasil Hewan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi, dengan memperhatikan aspek produk yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan.
- Angka 11
- Pasal 52
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 52