Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/848

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Yang dimaksud dengan "ruminansia" adalah hewan yang memamah biak.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hormon tertentu" adalah hormon sintetik.
Yang dimaksud dengan "antibiotik" antara lain chloramplenicol dan tetracycline.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak tertentu" antara lain Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lembaga kepabeanan, lembaga penelitian, dan lembaga pendidikan.
Yang dimaksud dengan "kepentingan khusus" antara lain kuda untuk kavaleri, anjing untuk hewan pelacak pelaku kriminal, dan kelinci untuk penelitian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tidak mengganggu ketertiban umum" antara lain kegiatan budi daya Ternak dilakukan dengan memperhatikan kaidah agama dan/atau kepercayaan serta sistem nilai yang dianut oleh masyarakat setempat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.