Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/840

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-93-

Angka 7
Pasal 51
Dihapus.
Angka 8
Pasal 52
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 54
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis minimal" adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis yang diterapkan agar Usaha Hortikultura terlaksana dengan baik, jika standar baku belum ditetapkan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keamanan pangan Produk Hortikultura" adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan Produk Hortikultura dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 56