Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-93-
- Angka 7
- Pasal 51
- Dihapus.
- Pasal 51
- Angka 8
- Pasal 52
- Cukup jelas.
- Pasal 52
- Angka 9
- Pasal 54
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis minimal" adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis yang diterapkan agar Usaha Hortikultura terlaksana dengan baik, jika standar baku belum ditetapkan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "keamanan pangan Produk Hortikultura" adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan Produk Hortikultura dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 54
- Angka 10
- Pasal 56