Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-92-
Pasal 33
- Angka 1
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Angka 2
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Angka 3
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 4
- Pasal 35A
- Cukup jelas.
- Pasal 35A
- Angka 5
- Pasal 48
- Dihapus.
- Pasal 48
- Angka 6
- Pasal 49
- Ayat (1)
- Pendataan dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 49