Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/839

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-92-

Pasal 33

Angka 1
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 35A
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 48
Dihapus.
Angka 6
Pasal 49
Ayat (1)
Pendataan dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.